Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Gugatan yang diterima berasal dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Gugatan hasil itu berada di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu Kecamatan Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan substansi yang digugat soal TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara.
“6 TPS yang digugat. Di antaranya TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tete Batu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Memben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyiur,” kata Suci, Senin, 1 April 2024.
Suci mengungkapkan, pihaknya baru menerima gugatan PHPU Pilpres dari TPN Ganjar-Mahfud.
Berita Terkini:
- Dibantai Jepang 6-0, Begini Kelanjutan Nasib Indonesia di Piala Dunia
- Permintaan Ganti Rugi Kasus Smart Class Tidak Memenuhi Syarat, Kadis Dikbud NTB: Ini Bukan Wanprestasi
- Jaksa Beberkan Peran Zaini Arony Rugikan Negara Rp39 Miliar Kasus LCC
- Musda Terus Tertunda, Golkar NTB Jamin Tak Ganggu Agenda Partai
Ia menyebut, gugatan tersebut saat ini ditangani Divisi Hukum dan Teknis KPU Lombok Timur.
“Kemarin, 27 Maret 2024, sudah berangkat ke Jakarta. Yang jelas kita berani tanggung jawab,” ucapnya. (MKR)