Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bahwa masing-masing daerah ada pembatasan terkait proporsi belanja pegawai, yakni maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Mengacu pada peraturan tersebut, proporsi belanja pegawai di 10 kabupaten/kota di NTB masih melebihi 30 persen dari belanja APBD. Dalam hal ini, Pemkot Bima menduduki posisi pertama paling tinggi.
Adapun rasio belanja pegawai Pemkot Bima mencapai 57,81 persen, mendominasi dibandingkan dengan Pemda lainnya.
Kabupaten Bima 40,16 persen; Dompu 39,32 persen; Lombok Barat 41,01 persen; Lombok Tengah 39,50 persen; Lombok Timur 36,65 persen; Lombok Utara 33,37 persen; Sumbawa 40,19 persen; Sumbawa Barat 31,73 persen; Kota Mataram 35,39 persen; Serta Provinsi NTB 31,88 persen dari APBD.
Kepala Bidang PPA II, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Maryono, mengatakan, penyebab membengkaknya belanja pegawai harus dikaji terlebih dahulu dengan memperhatikan kondisi yang ada di masing-masing daerah.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
“Untuk tahu birokrasinya gendut atau tidak, ya kita harus tahu formasi dan bezzeting (persediaan pegawai). Selain itu apakah masih ada tenaga honorer dan pengangkatan PPPK?,” terangnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Sebagai informasi, Pemkot Bima memproyeksikan APBD Tahun anggaran 2024 sebesar Rp830 miliar.
Ratusan milyar anggaran tersebut untuk keperluan belanja operasional sebesar Rp735 miliar, belanja modal Rp93 miliar, dan belanja tak terduga Rp 2,6 miliar.
Proyeksi sumber anggaran, dari PAD sebesar Rp56 miliar, pajak daerah Rp24 miliar, retribusi daerah Rp26 miliar.
Kemudian dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,6 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp3,7 miliar, dari pendapatan transfer sebesar Rp731 miliar serta Silpa tahun 2023 sebesar Rp33 miliar. (MYM)