Pendidikan

Kemendikbudristek Beri Respons Menohok soal Formasi Guru PPPK 2024 yang Diajukan Daerah Sedikit

Mataram (NTBSatu) – Formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang diajukan pemerintah daerah (pemda) sangat sedikit dari kebutuhan. Total jumlah yang diajukan sebanyak 170.649 formasi, sementara secara kebutuhan mencapai 419.146 formasi.

Jumlah tersebut sangat merosot dibandingkan saat seleksi tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021 formasi guru PPPK yang diajukan sebanyak 322.665; 319.716 formasi pada tahun 2022; dan 296.086 formasi tahun 2023.

Hal ini terjadi lantaran kondisi keuangan daerah masing-masing yang belum membaik. Termasuk di NTB, yang sedang dalam tahap penyehatan dengan berkomitmen menyelesaikan utang kepada pihak ketiga tahun ini. Sehingga jumlah formasi guru yang dibuka oleh Pemprov NTB dalam seleksi PPPK 2024 hanya 130 formasi.

“Karena melihat kemampuan keuangan daerah, formasi yang dibuka tahun ini belum bisa sesuai dengan kebutuhan guru di NTB yang mencapai 2.473 guru. Sehingga, hanya bisa 130 formasi untuk rekrutmen 2024,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad kepada NTBSatu, bulan lalu.

Merespons sedikitnya formasi yang diajukan oleh pemda termasuk Pemprov NTB, Kemendikbudristek memberikan jawaban menohok.

Berita Terkini:

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani mengatakan, pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya dengan tidak beralasan karena anggaran.

“Toh penggajiannya nanti pada 2025 yang lulus rekrutmen PPPK 2024 ini, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024,” ungkapnya, dikutip dari JPNN.com, Sabtu, 20 April 2024.

Namun, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, pemda tidak maksimal dalam pengajuan formasi karena beralasan takut tidak bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK.

Meskipun begitu, Prof. Nunuk menegaskan kepada pemda untuk dapat mengakomodir sejumlah guru honorer yang nantinya tidak mendapat formasi PPPK. Sebab, sedikitnya pembukaan formasi.

“Ingat dalam mengakomodir nanti para guru tidak bisa dijadikan PPPK paruh waktu, sekalipun guru mata pelajaran (mapel). Karena guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan untuk mengajar di sekolah lain,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut sebagai usulan kepada Kemenpan-RB dalam penyunan RPP Manajemen ASN, agar guru tidak masuk dalam sistem PPPK paruh waktu. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button