Daerah NTBPendidikan

Kadis Dikbud NTB Siap Hadapi Gugatan Proyek Smart Class Era Aidy Furqon

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB digugat PT Karya Pendidikan Bangsa karena merasa rugi Rp9,8 miliar terkait pengadaan proyek Smart Class.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Azis mengaku kooperatif menghadapi gugatan tersebut dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang perdana kasus ini jadwalnya pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang. Hal itu sesuai ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Kita kooperatif, kita serahkan kepada kuasa hukum kita, dalam hal ini Biro Hukum Setda NTB. Sebab, gugatan ini bukan atas nama personal tapi lembaga, yaitu Dinas Dikbud NTB,” jelas Azis, Sabtu, 24 Mei 2025.

Di samping gugatan ini, Azis mengaku tidak mengetahui terkait proyek smart class. Selain karena baru menjabat, hasil penelusurannya menunjukkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024, tidak ada anggaran untuk pengadaan proyek smart class.

“Ternyata tidak ada. Di DPA kami tidak pernah ada program smart class itu setelah di cek-cek,” jelasnya.

IKLAN

Demikian dalam memori serah terima jabatan (Sertijab) dengan Aidy Furqan, sama sekali tidak menyebut terkait proyek fiktif tersebut.

Sebagai informasi, proyek pengadaan smart class mencuat saat Aidy Furqan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Nilainya sebesar Rp49 miliar. Kontraknya dengan tiga perusahaan, yaitu PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.

Memastikan proyek tersebut, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini mengaku sudah menanyakan langsung kepada Aidy Furqan.

IKLAN

Hasilnya, proyek Smart Class ternyata memang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.

“Pak Aidy juga bilang tidak pernah menandatangi surat apa pun dan tidak pernah merasa menandatangi suatu perjanjian atau kontrak dengan rekanan,” ungkap Azis.

Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp9,8 miliar, Azis belum membicarakannya. Ia masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

“Bagaimana kita mau bayarkan, sementara tidak pernah tanda tangan apa-apa, tanda tangan kontrak kan tidak ada. Pak Aidy Furqan juga bilang tidak ada. Bagaimana kita membayar,” tuturnya.

IKLAN

Perusahaan mengaku rugi Rp9,8 miliar

Sebelumnya, penggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, PT Karya Pendidikan Bangsa mengaku rugi Rp9,8 miliar terkait pengadaan proyek smart class.

“Permintaannya satu, dibayar aja (barang elektronik smart board). Nilainya Rp9,8 miliar,” tegas Kuasa Hukum PT Karya Pendidikan Bangsa, Zaenal Abidin.

Ia membenarkan bahwa tergugat dalam hal ini adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Menurutnya, kelakuan dinas tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Padahal sebelumnya ada tanda tangan kedua belah pihak terkait proyek pengadaan barang proyek smart class tersebut.

“Yang jelas poinnya wanprestasi. Tidak sesuai dengan tandatangan bersama dalam hal pengadaan barang,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button