Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi pengelolaan modal Perusda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2016-2021, Engkus Kuswoyo membocorkan aliran ‘uang panas’ kepada sejumlah pejabat Pemkab setempat.
Salah satunya pejabat yang disebut menerima uang itu adalah Kabid Perdagangan, inisial R. Nilainya sebesar Rp1 miliar. Engkus memberinya dengan cara mentransfer.
Uang Rp1 miliar tersebut diperuntukkan untuk menyukseskan kompetisi panahan yang digelar di Kompleks KTC.
Selain, itu, dia juga mengaku memberikan uang tunai kepada Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), inisial A sebesar Rp200 juta. Ratusan juta tersebut digunakan untuk proyek.
“Saya kan rekanan, jadi kalau ada permintaan uang pasti saya berikan, dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan,” dari modal yang diberikan,” kata pria yang akrab disapa Edwin kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.
Berita Terkini:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
Edwin juga mengaku menyerahkan uang ke sejumlah pejabat lainnya. Nilainya bervariasi. Mulai dari jutaan hingga puluhan juta. Mereka menggunakan uang tersebut untuk perjalanan dinas ke luar kota.
“Kalau untuk angka pastinya saya sudah lupa, ingat waktu itu ada permintaan uang untuk perjalanan dinas ke Bali, Jogja dan untuk operasional pak bupati juga,” beber pria yang kini menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Engkus menyebut, sebagian besar uang yang diperolehnya selama menjadi rekanan Perusda mengalir ke pejabat pemerintahan. Baik ditransfer maupun diberikan secara langsung.
“Saya tidak bisa menolak, karena saya sifatnya rekanan dan mencari pekerjaan,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Engkus Kuswoyo selama 5 tahun penjara. Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp412 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara dari total kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. (KHN)