6 TPS di Lombok Timur Masuk Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud
Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Gugatan yang diterima berasal dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Gugatan hasil itu berada di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu Kecamatan Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan substansi yang digugat soal TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara.
“6 TPS yang digugat. Di antaranya TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tete Batu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Memben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyiur,” kata Suci, Senin, 1 April 2024.
Suci mengungkapkan, pihaknya baru menerima gugatan PHPU Pilpres dari TPN Ganjar-Mahfud.
Berita Terkini:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
Ia menyebut, gugatan tersebut saat ini ditangani Divisi Hukum dan Teknis KPU Lombok Timur.
“Kemarin, 27 Maret 2024, sudah berangkat ke Jakarta. Yang jelas kita berani tanggung jawab,” ucapnya. (MKR)



