Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah mulai membagikan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada H-10 lebaran. Sementara untuk pensiunan ASN, sudah mulai dibagikan sejak 22 Maret 2024 kemarin.
Dalam hal ini, seluruh pejabat negara hingga anggota DPR dan DPRD dipastikan kebagian jatah THR. Namun, ada beberapa jabatan di pemerintahan yang tidak kebagian.
Mereka adalah tenaga honorer, Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa.
Hal itu juga dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi persnya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, 25 Maret 2024.
“Honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Anas.
Berita Terkini:
- Gunung Punce, Wisata Alam Andalan Kota Bima
- Gunung Punce, Tempat Wisata Favorit Peringati HUT Kemerdekaan RI
- Pemkab Sumbawa Raih Penghargaan Peringkat 1 Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional
- Satpol PP NTB Gencarkan Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal di Lombok Barat
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan perihal tersebut. Ia menegaskan THR tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa karena mereka tidak tergolong sebagai ASN.
Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) ASN atau UU Desa, Kepala Desa dan perangkat desa, statusnya bukan ASN.
Karenanya, mereka tidak termasuk kategori jabatan yang diberikan THR oleh pemerintah.
Kendati demikian, THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa.
“Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” kata Tito. (MYM)