Hotel di Lombok Utara Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp1,9 Miliar, Spanduk Segel KPK Dicopot

Mataram (NTBSatu) – Salah satu tempat penginapan dengan tunggakan pajak kakap di Lombok Utara, Royal Avila Boutique akhirnya membayar Rp1,9 miliar kepada Pemda setempat.
“Kami tidak hanya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kami, tetapi juga untuk mendukung kemajuan pariwisata Lombok,” kata General Manager Royal Avila, A Donik Widodo, Kamis, 21 Maret 2024.
Dengan pembayaran ini, Donik mengaku bahwa pihaknya telah mematuhi kewajiban yang diserahkan kepada Royal Avila.
“Dengan langkah ini, Royal Avila Boutique Resort Lombok menegaskan diri sebagai pelopor dalam industri pariwisata yang transparan dan etis,” akunya.
Pembayaran pajak ini dilakukan Rabu, 20 Maret 2024 dengan mempertemukan Pemda Lombok Utara dan pihak Royal Avila.
Berita Terkini:
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
Setelah itu, mereka mencabut spanduk merah “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” yang ditempel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Donik Widodo berharap, di masa mendatang hubungan kerjasama antara pihak hotel, pelaku pariwisata yang lain dan pemerintah terus terjalin dengan baik.