Analisa JAMPILU Terhadap Hasil Pileg Dalam Menyongsong Pilkada Kabupaten Lombok Utara
Mataram (NTBSatu) – Tahapan Pemilihan atau yang sering didengar dengan Pilkada sudah keluar.
Ditandai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dimana disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir tanggal 29 Agustus 2024.
Koordinator Jaringan Masyarakat Pemerhati Lombok Utara Adi Purmanto menjelaskan, terkait dengan perolehan suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), sudah barang tentu partai-partai yang mendominasi kursi terbanyak akan mengambil jatah menjadi Bupati.
Sebagai informasi di Lombok Utara saat ini bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah menjadi Partai Pemenang di KLU dengan perolehan sementara hasil perhitungan cepat (sebelum mendapatkan hasil resmi dari KPU) yakni mendapatkan 6 kursi di seluruh dapil yang ada (5 Dapil), diikuti oleh Gerindra dengan 5 Kursi, lalu di urutan ke 3 ada 4 Parpol yang memperoleh 3 kursi yaitu PDIP, Golkar, PBB dan Demokrat, selanjutnya 2 kursi diperoleh oleh PKS dan PPP Serta 1 kursi oleh masing-masing Partai Nasdem, PAN dan Perindo.
“Dari hal tersebut bisa kita lihat bahwa dengan sendirinya PKB bisa mengusung pasangan calon karena kebutuhan untuk mengusung pasangan calon di KLU adalah 6 Kursi, sedangkan Gerindra harus mencari partner untuk bisa mengusung Ketua Partai Gerindra yang sekarang menjadi Wakil Bupati KLU untuk menjadi Calon Bupati,” ujarnya dalam press rilis yang didapat NTBSatu Minggu, 25 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Dinas Dikbud Lombok Timur Usulkan 4.876 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
- Polda NTB Siapkan Pos Mudik 2026 dari Lembar hingga Kayangan
- Hakim Vonis Bebas Delpedro Cs Terkait Kasus Demonstrasi Agustus 2025
- Pembangunan Talud di Desa Tolouwi Tembus 150 Meter
Ia pun menilai, poros-poros yang terbentuk nantinya akan berdasarkan pada matematika politik yang ada.
“Apakah hanya dua parpol itu yang bertarung? Apakah partai lainnya yang mendapat 3, 2 dan 1 Kursi akan berkoalisi dengan kedua Parpol yaitu PKB dan Gerindra? Atau parpol-parpol yang memperoleh 3, 2 dan 1 ini akan membuat poros Tengah atau apalah namanya? Semuanya akan menjadi bisa, karena matematika politik itu berbeda,” terangnya.



