BERITA LOKALHukrim

Giliran Nasabah Bank NTB Syariah Diklarifikasi Jaksa

Sebelumnya, kejaksaan juga telah memanggil tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 26 Februari 2024. Mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi.

Selain itu, Kejati NTB juga telah meminta keterangan lima orang dari Bank NTB Syariah. Kelimanya diminta menghadap pada Senin, 19 Februari 2024.

Pantauan NTBSatu di lokasi lima orang pegawai Bank NTB Syariah keluar dari Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.40 Wita. Ada tiga laki-laki dan dua perempuan.

Saat dimintai keterangan, kelimanya enggan berbicara. Mereka nampak menghindar saat wartawan menanyakan Ikhwal kedatangannya.

“Tidak ada apa-apa,” kelit salah satu di antara mereka.

Berita Terkini:

Efrien sebelumnya memastikan, pihaknya saat ini fokus pada persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan kredit Bank NTB Syariah. “Iya, soal pembiayaan, bukan pembangunan. Kita fokus di situ dulu,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.

Ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

Dalam kredit tersebut, direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button