Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan ditentukan dengan hitung manual, bukan berdasarkan aplikasi Sirekap.
“Jadi, Sirekap bukan acuan atau tolok ukurnya. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam siaran pers, Kamis, 15 Februari 2024.
Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya permasalahan data dan teknis pada aplikasi Sirekap.
Sebagai informasi, Sirekap merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Aplikasi Sirekap berfungsi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.
Laman KPU menyebut Sirekap merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Oleh karenanya, ia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.
“Sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan. Hanya alat bantu bukan penentu,” tegasnya.
Kendati demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait aplikasi Sirekap. Ia menyebut Bawaslu tengah mengkaji.
“Ini sudah kita temukan permasalahan Sirekap dan sedang lagi mengkajinya,” tutupnya.
Adapun sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (STA)