BERITA NASIONALPolitik

Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Pilpres, Ini 3 Syarat agar Paslon Bisa Menang Satu Putaran

Adapun pada putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang dapat melanjutkan kontestasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi pasal tersebut.

Diketahui, dari hampir 100 persen suara yang masuk, Prabowo-Gibran unggul di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung. Di Pulau Jawa, Prabowo unggul di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Paslon nomor urut 2 ini juga menang di Bali, NTB, dan NTT. Begitu juga di seluruh provinsi di Kalimantan dan Sulawesi serta Maluku.

Berita Terkini:

Melihat di Papua, Prabowo-Gibran unggul di Papua Barat Daya, Papu Barat, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Tercatat hanya satu provinsi yakni Papua Tengah dimenangkan calon lain, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sementara Anies Baswedan dan pasangannya Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dari data yang sama, unggul di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta. (STA)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button