Mataram (NTBSatu) – Sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024.
Terpantau pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendulang perolehan suara tertinggi mengalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Paslon nomor urut 02 itu berhasil mencatatkan suara lebih dari 50 persen dalam hitung cepat tersebut.
Melihat hasil quick count ini tentu menyebabkan banyak orang bertanya-tanya, apakah Pemilu dengan tiga pasangan calon ini dapat berjalan dua atau justru hanya satu putaran saja.
Berlandaskan pada peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Rincian mengenai aturan ini tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu soal syarat Pilpres bisa berlangsung satu putaran, asalkan memenuhi persyaratan berikut, antara lain:
- Mendapatkan Suara lebih dari 50 persen
Pemilu dapat berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut, syarat utamanya, salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen. - Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia
Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. - Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia
Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebaliknya, jika tiga syarat ini tidak dipenuhi, maka Pilpres wajib dilanjutkan ke putaran kedua.