Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram akan menugaskan 1 orang personilnya untuk menjaga 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkup daerah pemilihan Kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan di TPS-TPS rawan, pihaknya akan menugaskan anggotanya untuk memastikan jalannya pencoblosan bisa berjalan dengan aman serta tidak ada intimidasi dari pihak manapun.
“Kita berharap situasi di masa tenang ini tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran Pemilu, laksanakanlah Pemilu sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh negara,” ujarnya kepada NTBSatu saat apel siaga pengamanan Pemilu pada Senin, 12 Februari 2024.
“Tidak mungkin kita menempatkan dari formasi kurang rawan, karena dua polisi itu memegang 12 TPS, jadi kita radius jadi 8 atau 6 TPS,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan terus membackup kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu. Dengan personel yang ada, ia akan berupaya menjaga suasana kamtibmas selama jalannya hari pemungutan suara.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
“Kita menurunkan sesuai dengan RO dari Mabes adalah seperenam kekuatan kita, yang bergerak itu seperenam kekuatan tapi yang siaga adalah semua personel,” tegasnya.
Agar pemilu ini bisa berjalan dengan jujur dan adil serta netralitas terjaga, dan upaya intervensi dari kegiatan apapun bisa diminimalisir oleh anggotanya dilapangan.
“Sehingga kita bisa melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang baik dan adil,” harapnya.
“Imbauan kami dari kepolisian mempunyai peran, jangan lagi memprovokasi dan mengintervensi dan sebagainya, tidak elok mendapatkan jabatan dengan gara-gara yang tidak etis, dengan cara-cara yang tidak tepat dengan melanggar ketentuan yang ada,” tandasnya. (ADH)