Lombok Timur (NTBSatu) – Pidana penjara 2 tahun serta denda Rp24.000.000 bisa mengancam komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, akibat tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disarankan oleh Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Lombok Timur karena ditemukan pelanggaran.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pasal 549 berbunyi “Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.”
Kepala Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengatakan berdasarkan temuan pelanggaran saat pemungutan suara, pihaknya menyarankan agar dilakukan PSU di tiga TPS, yaitu TPS 14 Lando Kecamatan Terara, TPS 02 Bandok Kecamatan Wanasaba, dan satu TPS di Kecamatan Sembalun.
Namun dari tiga TPS yang disarankan PSU tersebut, KPU hanya melakukan satu PSU, yaitu di TPS 14 Lando.
“Memang benar ada ancaman pidana penjara bagi KPU jika tidak menetapkan PSU padahal syarat PSU itu sudah terpenuhi,” kata Jumaidi, Jumat, 1 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Ia menjelaskan, berdasarkan uji faktual, ditemukan bukti adanya pelanggaran di tiga TPS tersebut. Seperti temuan pemilih ganda di TPS Lando, lalu di TPS Bandok temuan 25 pemilih yang berada di luar negeri dan luar daerah tercantum dalam daftar hadir pemilih.
Sedangkan di TPS Sembalun temuan pemilih dari Surabaya, Jawa Timur, menyalurkan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diberikan lima kertas suara.