BERITA LOKALPolitik

Tak Gelar PSU Sesuai Saran Bawaslu, Komisioner KPU Lombok Timur Bisa Terancam Pidana

Lombok Timur (NTBSatu) – Pidana penjara 2 tahun serta denda Rp24.000.000 bisa mengancam komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, akibat tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disarankan oleh Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Lombok Timur karena ditemukan pelanggaran.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pasal 549 berbunyi “Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.”

Kepala Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengatakan berdasarkan temuan pelanggaran saat pemungutan suara, pihaknya menyarankan agar dilakukan PSU di tiga TPS, yaitu TPS 14 Lando Kecamatan Terara, TPS 02 Bandok Kecamatan Wanasaba, dan satu TPS di Kecamatan Sembalun.

Namun dari tiga TPS yang disarankan PSU tersebut, KPU hanya melakukan satu PSU, yaitu di TPS 14 Lando.

“Memang benar ada ancaman pidana penjara bagi KPU jika tidak menetapkan PSU padahal syarat PSU itu sudah terpenuhi,” kata Jumaidi, Jumat, 1 Maret 2024.

Berita Terkini:

Ia menjelaskan, berdasarkan uji faktual, ditemukan bukti adanya pelanggaran di tiga TPS tersebut. Seperti temuan pemilih ganda di TPS Lando, lalu di TPS Bandok temuan 25 pemilih yang berada di luar negeri dan luar daerah tercantum dalam daftar hadir pemilih.

Sedangkan di TPS Sembalun temuan pemilih dari Surabaya, Jawa Timur, menyalurkan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diberikan lima kertas suara.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button