Mataram (NTBSatu) – Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Bank NTB Syariah ke Dit Reskrimsus Polda NTB.
Pada waktu yang sama, Guru Besar Hukum Bisnis Unram, Profesor Sudiarto juga menulis “Sisi Kelam di Balik Euforia Kemajuan Pesat Bank NTB Syariah”.
Publikasi di sejumlah media dari dua guru besar ini bersamaan dengan isu menggoyang posisi para Direksi. Dorongan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa menyeruak.
Pertanyaannya, bagaimana dua Guru Besar Fakultas Hukum Unram pada waktu relatif dekat, bisa menyinggung persoalan Bank NTB Syariah? Apakah ada hubungannya dengan gerakan pergantian Kukuh Rahardjo sebagai Direktur Utama dan jajaran Direksi lainnya?
Menjawab itu, Profesor Zainal Asikin menegaskan, dirinya sama sekali tidak beririsan dengan isu pergantian direktur tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pencantuman pergantian Direktur Bank NTB Syariah dalam laporannya.
“Intinya laporan saya ada dugaan tindak pidana. silakan APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut. Mohon Polda menyelidiki ada dugaan tindak korupsi di Bank NTB Syariah,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 1 Februari 2024.
Pria yang akrab disapa Asikin itu mengaku, tidak mengenal siapapun di dalam Bank NTB Syariah. Baik staf maupun Direktur. Karenanya, Asikin mengaku merasa tidak berkepentingan untuk mengganti satu pun orang dalam bank.
Baca Juga: Penting Bagi KPPS! Begini Tutorial Download Aplikasi Sirekap
Selain tidak merasa berkepentingan, secara akademik, dirinya tidak boleh berurusan dengan berkaitan dengan pencalonan direktur.
“Itu ranah pemegang saham,” ujarnya.
“Niat kita untuk memperbaiki bank supaya lebih baik. Pengelolaan manajemen lebih baik. Tidak ada upaya pergantian dalam laporan saya. Itu hanya (isu) orang-orang yang bawa ke arah pergantian Direktur,” sambung Asikin.
Dosen Unram ini menjelaskan, sebagai pengajar hukum perbankan, dirinya hanya menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam internal Bank NTB Syariah. Hal inilah yang dinilai berimbas pada kondisi perusahaan.
“Maka, ada indikasi perbuatan tindak pidana. Secara akademik begitu,” ucapnya.
Karenanya Asikin meminta APH segera mengusut dugaan korupsi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. Agar persoalan ini tidak luas dan menjadi ‘bola liar’.
“Kalau tidak ada dugaan tindak pidana, syukur Alhamdulillah. Kita sama-sama menyelamatkan bank ini,” akunya.
Dia menyebut, untuk menyelamatkan Bank NTB Syariah ada dua cara, yakni melalui jalur hukum pidana dan melalui jalur hukum perbankan.
Baca Juga: Potret Kinerja Keuangan Bank NTB Syariah Pasca-Konversi