Mataram (NTBSatu) – Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan untuk memahami tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam rangka menjaga kelancaran proses pemilihan.
Lalu, Apa itu DPTb dan DPK?
Perlu diketahui, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara Pemilu 2024. Selain itu, pemilih yang masuk kategori DPTb atau DPK juga berhak mengikuti Pemilu 2024. Apa bedanya?
- Pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kriteria Pemilih DPTb
Pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb agar tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Mantan Napi yang Sumbangkan Ratusan Buku ke Lapas Selong
Kriteria Pemilih DPK
Hal tentang DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK apabila berada dalam kondisi.
- Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
- Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
- DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00.
- DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (SAT)
Baca Juga: Usulkan 685 Formasi PPPK, Pemkot Mataram Prioritaskan Tenaga Teknis dan “Fresh Graduate”