Mataram (NTBSatu)- Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu), petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) diberikan tugas krusial untuk memastikan integritas daftar pemilih.
Salah satu aspek penting yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 adalah penanganan pemilih yang tidak memenuhi syarat, dikenal sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Menurut Pasal 36 Ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2023, daftar pemilih hasil pemutakhiran yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memuat informasi secara terperinci.
Daftar ini harus menggambarkan urutan pemilih berdasarkan kriteria seperti pemilih baru, pemilih yang dihapus, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.
Pentingnya membedakan pemilih yang tidak memenuhi syarat menandai langkah proaktif KPPS dalam menjaga transparansi dan keabsahan Pemilu. Dengan mematuhi ketentuan PKPU, KPPS diharapkan dapat mengidentifikasi dengan cermat dan akurat pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai standar demokratis.
Berita Terkini:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
Apa Itu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat?
Pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam Pemilu adalah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam penyelenggaraan Pemilu. Adapun yang disebut Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Selain itu, untuk menjadi Pemilih harus memenuhi syarat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, dan tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.