Lombok Timur (NTBSatu) – Tiga orang penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adhoc di Kabupaten Lombok Timur dilaporkan meninggal dunia setelah kesehatannya menurun saat proses pemungutan dan hitung suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, korban meninggal dunia merupakan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan seorang anggota Pelindung Masyarakat (Linmas). Namun KPU tidak menjelaskan identitas maupun alamat petugas yang meninggal dunia tersebut.
Selain itu, sebanyak 9 penyelenggara Pemilu lainnya juga dilaporkan dirawat di rumah sakit.
Mengacu Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, korban meninggal dunia akan diberikan total santunan Rp46 juta.
Sementara bagi penyelenggara yang mengalami kelelahan hingga dirawat, akan diberi santunan Rp4 juta. Sementara yang mengalami cacat permanen akan diberikan santunan Rp38,8 juta.
Berbeda dengan KPU, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur, Fathurrahman, mengatakan hingga saat ini baru menerima satu laporan kematian.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Siap Kolaborasi dengan BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
- Lulusan SMK Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi, Pemprov NTB Gencarkan Program PePaDu Plus
- Inilah Alasan 2 Desa di NTB Raih Penghargaan Nasional Keterbukaan Informasi
- Pj. Gubernur Bersama Pejabat Kabupaten dan Kota Tandatangani Perda RPJPD Provinsi NTB 2025-2045
Korban merupakan seorang lansia 65 tahun, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedjono Selong. Korban diduga meninggal dunia karena kelelahan dan berimbas ke komplikasi penyakit yang telah diderita.
“Dua korban meninggal lainnya tidak ada di data kami, mungkin dirawat di rumah sakit swasta,” ucap Fathurrahman.
Selain itu, Dinkes Lombok Timur juga menyebut penyelenggara Pemilu yang dirawat per 24 Februari 2024 sebanyak 43 orang. (MKR)