ADVERTORIAL

1.526 KPPS Dapat Jaminan Perlindungan Sosial JKK dan JKM dari Pemkot Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Sebanyak 1.526 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 218 TPS se Kota Bima pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Bima.

Hal itu disampaikan Pj. Wali Kota Bima, Mukhtar didampingi Kepala Disnakertrans dan Kaban Kesbangpol Kota Bima saat menerima silaturrahmi Kepala wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima di ruang kerja Wali Kota Bima, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Mukhtar mengatakan, perlindungan badan Adhoc pada Pemilu Pilkada 2024 dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Adhoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bima. Hal tersebut sejalan dengan amanat Menteri Dalam Negeri RI.

IKLAN

“Para pekerja rentan seperti badan Adhoc KPPS Pilkada 2024 kita berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, ujarnya.

“Ada sebanyak 1.526 KPPS yang bertugas pada 218 TPS yang akan kita berikan perlindungan jaminan sosialnya. Semua ini sebagai komitmen penuh Pemerintah Kota Bima dalam mensukseskan Pilkada 2024”, tandasnya. (AR/*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button