Mataram (NTBSatu) – Jajaran direksi Bank NTB Syariah dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB oleh Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin. Laporan itu terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.
Pria yang akrab disapa Prof Asikin itu menyebut, ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Dalam laporannya, Asikin menjelaskan bahwa jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit. Hal itu dinilainya merugikan keuangan bank.
Selain itu, dia juga melaporkan dugaan korupsi pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, termasuk pembangunan gedung utama di Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Itu (pembangunan gedung) sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp2,4 miliar,” kata Asikin kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Terkait bangunan 12 gedung cabang dan gedung utama Bank NTB Syariah, didapati adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Ambil Ganja 3,4 Kilogram di Ekspedisi, Dua Orang di Lombok Timur Ditangkap
“Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu capai Rp2,4 miliar,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini.
Selain soal dugaan korupsi kredit dan pembangunan gedung, Asikin juga melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana sponsorship yang diberikan bank NTB Syariah. Totalnya Rp5 miliar.
Nilai sponsor itu disebut tidak memiliki pertanggungjawabannya. Termasuk beberapa event di NTB.
Menurutnya, saat bank memberi sponsorship, seharusnya berdampak positif bagi pertumbuhan keuangan bank itu sendiri. Tapi yang terjadi, justru sebaliknya. “Minimal itu ada pemasangan baliho.
Sehingga, jumlah sponsor senilai Rp5 miliar itu harus jelas dalam SPJ (surat pertanggungjawaban). Ini kan tidak ada laporan SPJ, itu tidak boleh,” beber pakar hukum bisnis ini.
Beberapa temuan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu. Asikin mengaku, dirinya juga akan melaporkan hal serupa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Laporan itu baru permulaan saja. Supaya diusut karena banyak tindakan yang merugikan keuangan Bank NTB Syariah. Contoh ada juga pembelian lahan di Kuta (Lombok Tengah) berdasarkan temuan OJK. Uang itu sudah keluarkan, tapi suratnya (jual beli) tidak ada. Ini juga jadi catatan,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi, Tata Nama Perayaan Hari Libur Isa Al Masih Berubah Jadi Yesus Kristus