Mataram (NTBSatu) – Dua warga Lombok Timur inisial MTH (18) dan RA (27) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Keduanya diamankan saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman barang.
Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Sisman Adi Pranoto menyebut, keduanya diamankan pada waktu dan lokasi berbeda.
Penyidik menangkap MTH pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.10 Wita. Warga Dusun Kampung Remaja, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel di salah satu kantor jasa pengiriman barang setempat.
“Kami amankan ganja seberat 1,7 kilogram yang dikemas dalam sebuah paket besar,” sebutnya.
Sedangkan RA diamankan pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 Wita. Dia diamankan di kantor jasa pengiriman barang di komplek pertokoan Pancor, Lombok Timur. Penyidik mengamankan ganja seberat 1,7 kilogram.
Baca Juga: Resmi, Tata Nama Perayaan Hari Libur Isa Al Masih Berubah Jadi Yesus Kristus
“Jadi, dari dua hasil penangkapan itu kami amankan narkoba jenis ganja dengan berat 3,4 kilogram,” ujarnya.
Sisman Adi mengatakan, keduanya pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi. “Targetnya, akan diedarkan di wilayah Lombok Timur,” ungkapnya.
Keduanya diamankan di BNNP NTB. Saat ini penyidik masih mlakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut.
MTH dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2). Sedangkan RA dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (KHN)
Baca Juga: Tidak Ditahan, Oknum Caleg Partai Perindo Diserahkan ke Jaksa