Mataram (NTBSatu) – Tata nama atau nomenklatur bahasa Latin dari Isa Al Masih diubah menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) memberikan informasi bahwa keputusan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Pada huruf a, dokumen disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres. Hal tersebut perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Baca Juga: Tidak Ditahan, Oknum Caleg Partai Perindo Diserahkan ke Jaksa
Huruf b, menyebutkan pengaturan tentang hari-hari libur yang dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c, menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Berdasarkan ketiga pertimbangan tersebut, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Baca Juga: Disdik Kota Mataram Harapkan Seluruh Siswa Kelas IX SMP Bisa Ikut Asesmen Bakat dan Minat 2024