Nomenklatur terbaru itu tertulis bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad SAW
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Tidak Ditahan, Oknum Caleg Partai Perindo Diserahkan ke Jaksa
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” katanya. (WIL)
Baca Juga: Disdik Kota Mataram Harapkan Seluruh Siswa Kelas IX SMP Bisa Ikut Asesmen Bakat dan Minat 2024