Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima tersangka dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu), NKP dari penyidik Polresta Mataram.
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima tersangka yang merupakan Caleg DPRD Kota Mataram tersebut.
“Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” kata Harun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Hal itu dilakukan pihak Kejari setelah melakukan giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
“Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya, tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelimpahan NKP dan barang bukti.
Baca Juga: Disdik Kota Mataram Harapkan Seluruh Siswa Kelas IX SMP Bisa Ikut Asesmen Bakat dan Minat 2024
“Pelimpahan tahap dua kami laksanakan tadi di Kantor Kejari Mataram,” kata Yogi.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus Tipilu di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
“Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka,” ucap dia.
Polisi melakukan tahap dua pasca-jaksa peneliti menganggap materi berkas perkara NKP lengkap pada Senin, 29 Januari 2024.
Yogi menyebut, penyidik tidak menahan yang bersangkutan karena melihat ancaman hukuman tersangka.
“Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
NKP dikenakan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (KHN)
Baca Juga: Sambut Imlek 2024 dengan Promo Kuliner Spesial, Hanya di Aruna Senggigi