Mataram (NTBSatu) – Enam pimpinan partai politik (Parpol) melapor ke Polda NTB dugaan pencurian suara di Sekotong, Lombok Barat.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, para Ketua Parpol seharusnya melapor dulu ke Bawaslu.
“Kalau ada kecurangan (pencurian) jangan langsung ke Kapolda. Tapi dilaporkan ke Bawaslu dulu,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Kombes Rio, dugaan pencurian suara atau yang terkait pemilu, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berita Terkini:
- Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas Disinyalir “Makan” Korban Anak di Bawah Umur
- Pertama Kalinya, Pemkot Bima Bakal Libatkan 14 Paguyuban Ramaikan Pawai Rimpu 2025
- Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas dan Intriknya Agar Korban Tak Berdaya
- 3 Bangunan di Kota Bima Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya
“Aturannya berjenjang,” katanya.
Hingga saat ini, sambung Rio, pihak Bawaslu pun belum memberikan keterangan resmi apakah ada kecurangan atau tidak dalam Pemilu 2024.