Kapolda NTB akan Pidanakan Pelaku yang Mengganggu Tahapan Pemilu 2024

Mataram (NTBSatu) – Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum imbau masyarakat agar menjaga Kamtibmas dan sukseskan Pemilu 2024. Imbauan itu tidak lepas dari situasi memanas, khususnya di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Kapolda meminta agar menahan diri dari tindakan anarkis yang akan mengganggu tahapan Pemilu. Jenderal bintang dua ini tak segan segan menindak pelaku anarkis.
Hal itu ditegaskan Kapolda saat melakukan kunjungan di Mapolres Bima dan Polsek Jajaran, Selasa 20 Februari 2024.
Ia memaparkan ancaman Hukuman bagi siapapun yang sengaja menghalangi proses pemilihan umum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapapun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
“Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolda saat berkunjung ke Polsek Parado.
Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh personel jajaran Polres Bima yang telah bekerja tulus, ikhlas dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan pemilu di kabupaten Bima.
“Jaga Kekompakan, Kesehatan, Solidaritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas,” kata Kapolda.