Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Timur sedang menangani penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Polres Lombok Timur sudah mengawali, menangani kasus ini (ISP ilegal). Kapolres sudah kasih tahu bahwa Lombok Timur itu banyak pengguna layanan internet ilegal,” kata Irjen Pol. Raden Umar Faroq di Mataram kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut Raden Umar, maraknya bermunculan ISP ilegal di Lombok Timur, salah satunya tidak terlepas dari tingginya populasi penduduk kabupaten tersebut.
“Kenapa di Lombok Timur banyak (ISP ilegal)? Karena penduduknya lebih padat, jadi itu kenapa banyak (ISP ilegal) mengarah ke Lombok Timur,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Beredar Selebaran Aksi Terkait Pernyataan ‘Ban Serep”, Bupati Lombok Barat Sebut itu Fitnah
- Kuliah Tamu Internasional Ummat, Prof. Mariam Ahmad Bahas Islam dan Peradaban Masa Depan
- Pasal Pemecatan Dua Personel Polda NTB tak Terkait Kematian Nurhadi
- Walhi NTB: Kebijakan Perlindungan Masyarakat Pesisir Masih Jauh dari Harapan
- Dari Perdebatan, Bergandengan Menuju Solusi, Langkah Gubernur Menjawab Tantangan Ekonomi NTB
Berangkat dari hal itu, Kapolda mendorong aparatnya agar melakukan penertiban keberadaan ISP yang sesuai aturan dan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi.
Dia berharap, ke depannya penertiban ini akan meningkatkan partisipasi para ISP agar menjalankan usahanya secara legal. Juga bisa berkontribusi terhadap pajak negara.
“Kalau sudah legal, tentu akan memberikan kontribusi positif bagi daerah, terutama dalam hal pendapatan negara bukan pajak,” pungkasnya. (KHN)