Hukrim

Mantan Kadis ESDM NTB Bantah Tudingan JPU

Mataram (NTBSatu) – Salah satu terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Muhammad Husni mengajukan eksepsi.

Husni melalui Penasihat Hukumnya, Abdul Hanan membantah dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, mantan Kadis ESDM NTB itu didakwa turut menerbitkan “surat sakti” pada Februari 2021. Terdakwa Rinus Adam Wakum kemudian menjadikan surat itu sebagai pelengkap dokumen agar PT AMG melakukan pengapalan di Labuhan Lombok, Lombok Timur.

Baca Juga : Ratusan Warga Gaza Palestina Tinggal di Pengungsian yang Tidak Layak

Dokumen tersebut selanjutnya diterima terdakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok. “Surat sakti” lalu diadakan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

IKLAN

Menanggapi itu, Abdul Hanan menganggap dakwaan JPU tidak konsisten. Pasalnya, JPU menyebut “surat sakti” sebagai SPB. Sedangkan di sisi lain, dalam pasal 8 Ayat 1 dan 2 huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.82 tahun 2014 menyebut bahwa Syahbandar berwewenang memeriksa seluruh dokumen tersebut.

“Sehingga apabila terjadi pelanggaran di pasal tersebut, tidak seharusnya kesalahan tersebut ditujukan kepada terdakwa Muhammad Husni. Tetapi Sentot Ismudiyanto Kuncoro,” kata Hanan membaca ekspepsi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca Juga : Israel Sesumbar Raih Kemenangan Melaui Serangan Darat, Hamas Siap Hadapi

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button