Mataram (NTBSatu) – Pada peringatan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memiliki sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap hingga kini.
Meskipun upaya pemberantasan korupsi terus digelorakan, beberapa kasus tampaknya masih memerlukan perhatian khusus.
Berdasarkan catatan NTBSatu, sejumlah kasus korupsi di tingkat Kejati dan Polda NTB belum berhasil diadili dan diproses secara tuntas sampai saat ini.
Sementara itu, Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momentum peringatan dan komitmen untuk memberantas korupsi, namun kenyataan bahwa beberapa kasus masih menggantung tanpa kejelasan penyelesaian.
Berikut ini sederet tunggakan Kasus Korupsi yang masih mengendap di Kejati dan Polda NTB.
Berita Terkini:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Kejati NTB
- Penyertaan modal Kabupaten Bima
Nilai penyertaan modal itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Penyidik menemukan kejanggalan pada penyertaan modal tersebut, lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023.
Sprintlid Kajati NTB ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada sejumlah Direktur BUMD. Mereka diperiksa soal rentang waktu penyertaan modal dari tahun 2005 sampai tahun 2023.