Hukrim

Polda NTB Ungkap 157 Kasus Narkoba Awal 2026, Sita Rp3 Miliar dan 2,5 Kilogram Sabu

Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Polres jajaran, merilis capaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga minggu ketiga Februari 2026.

Polisi membongkar ratusan kasus dan mengamankan aset berupa uang tunai, serta barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.

​Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebut, pihaknya menuntaskan 157 kasus selama periode tersebut. Dari ratusan kasus ini, polisi menangkap 240 orang tersangka.

​”Kami mengamankan 209 orang pria dan 31 orang wanita,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 26 Februari 2026.

​Kombes Pol Roman menjelaskan, sebaran kasus menyentuh seluruh wilayah hukum Polda NTB secara merata. Mulai dari Mataram, Bima, Dompu, Lombok Timur, hingga Lombok Tengah. Meski demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB mencatatkan jumlah pengungkapan paling banyak.

​Polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, 3.562 butir tramadol, 28 butir tryhexyphenidyl, serta 50,74 gram magic mushroom.

​Kombes Pol Roman merinci, seluruh barang bukti sitaan tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3.864.198.000. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp3.068.854.000.

​”Kami menampilkan uang tunai ini sebagai hasil pengungkapan Direktorat Narkoba dan Polres jajaran selama periode Januari sampai minggu ketiga Februari 2026,” ujar Roman.

Seret Mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota

​Pengungkapan kali ini, turut menyeret oknum perwira Polri berinisial AKP M dan Mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK. Polda NTB menangani langsung kasus AKP M, sementara Bareskrim Polri turut menangani AKBP DPK karena temuan barang bukti di wilayah Tangerang.

​Roman membeberkan, tersangka AKP M menerima aliran dana dari dua bandar, yakni inisial B sebesar Rp1,8 miliar dan KE sebesar Rp1 miliar. Para bandar memberikan uang tersebut sebagai atensi, agar bisnis gelap mereka di wilayah Bima Kota berjalan lancar.

​”Mantan Kapolres Bima Kota berinisial DPK menguasai seluruh uang tersebut di dalam rekening penampungan atas nama orang lain,” tegasnya.

​Melalui operasi ini, Polda NTB mengklaim telah menyelamatkan 12.097 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba. Sebagai bentuk komitmen, polisi langsung memusnahkan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 82,50 gram ganja. Kemudian, 62 butir ekstasi dan 158 butir tramadol yang telah mengantongi ketetapan sita dari Pengadilan Negeri.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara empat tahun, seumur hidup, hingga pidana mati berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button