Daerah NTB

Catat, Dinas Dikbud NTB Larang ASN dan Honorer Guru Ambil Cuti Ikut Kampanye

Kalaupun ada keluarga yang ikut mengkampanyekan salah satu Partai Politik (Parpol), lanjut Aidy, pihak guru jangan menunjukkan keberpihakannya. Biarkan yang bersangkutan berjuang dengan komunitasnya.

“Termasuk anak didik. Anak punya kebebasan kalau mereka bertanya dijelaskan saja. Itu saya tekankan,” tandasnya.

Baca Juga : Kapal Cepat Tano – Kayangan Sudah Beroperasi, Peresmian Dilakukan 14 Desember 2023

Begitupun yang tergabung dalam organisasi-organisasi guru. Di mana biasanya ada organisasi yang condong ke salah satu Parpol. Meski demikian, ASN yang tergabung dalam organisasi tersebut tidak boleh terlibat.

“Itu mungkin sekelompok orang saja, di dalam kelompok itu juga tidak semua ASN, yang diatur Undang-undang (UU) hanya ASN. Pokoknya (ASN) harus netral, tapi wajib pilih,” tutupnya.(MYM)

Baca Juga : Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota, Inilah Point yang Membatalkannya dalam Draf RUU DKJ

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button