Mataram (NTBSatu) – DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Tak ada lagi “ibu kota” di nama resmi Jakarta. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta.
Pimpinan rapat Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.
Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Seperti pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Baca Juga : PBB : Sekarang Sudah Cukup, Perang Ini Harus Dihentikan!
Melansir dari CnnIndonesia.com, berikut ini poitn RUU DKJ yang diperbincangkan.
Jakarta Bukan Ibu Kota Negara
Pasal 2 ayat (1) menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi “ibu kota” di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus. Provinsi ini akan punya ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Setelah pensiun menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.
Baca Juga : Beda Respons Anies Baswedan dan Mahfud MD Menanggapi Draf UU DKJ