BERITA NASIONAL

Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota, Inilah Point yang Membatalkannya dalam Draf RUU DKJ

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten,” bunyi pasal 5 ayat (1) RUU DKJ yang dibagikan Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga : PBB : Sekarang Sudah Cukup, Perang Ini Harus Dihentikan!

Dewan kota

Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur. Lembaga ini punya lima tugas utama.

Pertama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati. Kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.

Ketiga, memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

Mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten. Mereka juga wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten. (SAT)

Baca Juga : Beda Respons Anies Baswedan dan Mahfud MD Menanggapi Draf UU DKJ

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button