Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadisperindag Dompu, Sri Suzana dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat metrologi tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Mantan Kadisperindag Dompu Ditunda
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu tahun sembilan bulan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ilham Sofian, di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Jumat, 1 Desember 2023.
Selain itu, Sri Suzana dituntut membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan penjara kurungan selama enam bulan.
JPU juga menyebut alasan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Berita Terkini:
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi. “Juga menyebabkan pengadaan alat metrologi tidak tercapai,” ujarnya.
Mantan atasan terdakawa Iskandar itu disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tuntutan serupa juga dilontarkan untuk mantan Kabid Perdagangan Disperindag Dompu, terdakwa Iskandar dan kontraktor Yandrik. JPU menuntut keduanya satu tahun sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Mantan Kadisperindag Dompu Menangis di Ruang Sidang
Kemudian, Iskandar dituntut membayar denda Rp100 juta. Sedangkan Yandrik Rp50 juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang tersebut, maka diganti pidana kurungan badan sebesar tiga bulan. (KHN)