Mataram (NTBSatu) – Perisidangan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Sri Suzana ditunda.
Baca Juga: Mantan Kadisperindag Dompu Menangis di Ruang Sidang
Penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dompu menyatakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kadis Disperindag Dompu belum siap.
“Kita minta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu, karena surat tuntutan masih perlu dilakukan revisi,” kata JPU yang diwakili Ilham Sopian, Jumat, 24 November 2023.
Sementara, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mengingatkan terdakwa Sri Suzana agar tidak tergiur janji manis oknum penawar peringanan hukum.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Jangan dilayani jika ada yang menawarkan demikian (keringanan masa hukuman),” kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassudin.
Jika ada oknum yang menawarkan hal itu, sambung Mukhlassudin, dipastikan bukan dari pihak majelis hakim maupun PN Mataram. Dia memastikan hakim mengedepankan independensi dalam bertugas.
Mukhlassudin mengarahkan Sri Suzana segera melapor ke pihak pengawasan lembaga peradilan, seperti Ketua PN Mataram.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu Segera Disidang
“Saudara terdakwa bisa menempuh jalur dengan melaporkan kepada atasan kami di sini, ada ketua pengadilan, bisa juga melalui badan pengawasan, bahkan KPK,” bebernya. (KHN)