Hukrim

Pemuda di Lombok Barat Diduga Curi Laptop Buat Modal Nyabu

Uniknya, saat melakukan penyelidikan, kedua laptop milik korban rupanya hendak dijual secara online oleh MF (27), rekan KH. Dia warga Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

“MF ini yang menjual laptop korban lewat Facebook. Pelaku kita ciduk saat COD (Cash on Delivery) di kediamannya,” kata Yogi.

Pengakuan pelaku, dia nekat mencuri barang korban demi membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Kualitas Literasi dan Pelayanan Masih Kurang, Diarpus Minta Anggaran Hingga Rp2 Miliar

Setelah itu, kepolisian bergegas memburu pelaku. Hasilnya, mereka ditangkap di kediamannya masing-masing. “Tadi sore di rumahnya,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini.

KH dan MF diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Mataram. Keduanya diancam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. “Pelaku dan barang bukti sudah di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Yogi. (KHN)

Baca Juga : Dua Sekuriti Hotel di Senggigi Dihajar Komandannya, Aksi Penganiayaan Terekam CCTV

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button