Hukrim

Bawa Dokumen Rapat, Ahok Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 13 Maret 2025. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina.

Mengutip CNN Indonesia, Ahok terpantau tiba bersama timnya di Kejagung pukul 08.40 WIB. Ia mengenakan kemeja batik cokelat.

Ahok mengaku, senang mendapat panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, dapat membantu pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.

“Sebetulnya secara struktur subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan,” ujarnya.

Ia memastikan, bakal mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ahok juga mengungkapkan, telah membawa sejumlah dokumen miliknya dari hasil-hasil rapat.

IKLAN

“Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Serta, kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut, sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan masyarakat beli. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button