Mataram (NTBSatu) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTB, menyetujui Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) usulan Gubernur NTB dengan catatan.
Adapun catatannya, menolak penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora). Hal itu disampaikan dalam rapat finalisasi Pansus SOTK Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB, Senin, 2 Juni 2025.
Ketua Fraksi PKB DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra menilai, peleburan kedua dinas ini akan berdampak pada sinergi, efisiensi, dan efektivitas aspek manajerial.
“Yang rentan kendali jika wilayah cakupannya terlalu luas,” terangnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Juni 2025.
Lebih lanjut, Pelita mengatakan, alasan Fraksi PKB menolak karena mengingat masing-masing OPD tersebut telah memiliki kementerian sendiri yang liniear. Yakni Dinas Pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Lalu, Dinas Pemuda dan Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Alasan lain, Fraksi PKB menyoroti kondisi dunia pendidikan di NTB yang masih carut-marut dan ‘akrab’ dengan kasus korupsi.
“Pendidikan adalah ikon perubahan dan tempat mewariskan kebudayaan,” kata Ketua Komisi II DPRD NTB ini.
Pelita juga mengingatkan, NTB akan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) yang membutuhkan perhatian khusus sektor olahraga. Serta, memiliki kewajiban mempertahankan status sebagai tuan rumah penyelenggara.
“Oleh karena itu, penggabungan OPD Pendidikan dengan Dispora adalah sikap politik yang tidak tepat,” tegasnya.
Mayoritas Fraksi Setuju
Selain PKB, enam fraksi lain juga menyetujui dengan mengajukan beragam rekomendasi terkait penataan OPD lingkup Pemprov NTB.
Enam fraksi itu, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo, dan Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) gabungan PAN, PBB, dan Hanura. Sementara, Fraksi PPP absen dalam rapat Pansus tersebut.
Salah satunya rekomendasinya, memutuskan tidak menggabung Dinas Koperasi UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Padahal, berdasarkan usulan eksekutif, ketiga dinas ini digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.
“Dinas Koperasi dan UMKM terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung. Di tingkat Pansus kami sudah selesai menetapkannya,” tegas Ketua Pansus SOTK, Hamdan Kasim, Senin, 2 Juni 2025.
Fraksi PPP absen dalam rapat finalisasi Pansus SOTK. Hamdan menyatakan absennya PPP tidak mempengaruhi keputusan final.
“Bulat tujuh fraksi itu. Kalau PPP tidak hadir saya tidak tahu sikapnya,” jelasnya.
Sekretaris Fraksi PPP, Marga Harun menegaskan, ketidakhadiran tersebut bukan bentuk walk-out, melainkan murni akibat miskomunikasi internal.
“Jangan keliru tafsirnya, bukan walk-out, tapi murni misinformasi,” katanya.
Meski tidak hadir, Marga memastikan Fraksi PPP tetap mendukung penuh Raperda SOTK usulan Gubernur NTB. “Fraksi PPP pada prinsipnya dari awal mendukung penuh Raperda SOTK inisiatif pak gubernur,” ujar Marga.
Pansus SOTK akan segera bersurat ke pimpinan DPRD NTB untuk mengagendakan rapat paripurna terkait pengesahan Raperda SOTK tersebut. Penentuan jadwal paripurna oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB.
“Segera kita akan kirim surat ke pimpinan. Tapi nanti Banmus yang akan jadwalkan,” kata Hamdan. (*)