Hukrim

Siswa Pukul Guru Hingga Konsumsi Tramadol di Sekolah, Apa Peran Dikbud Bima?

Mataram (NTBSatu) – Beberapa lalu, Kabupaten Bima dihebohkan kasus siswa memukul guru di salah satu sekolah menengah ke atas. Kali ini, seorang siswa menengah pertama harus berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga: Isu Gubernur Minta Uang dari Lulusan PPPK, KCD Dikbud Bima: Jangan Percaya

Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin menjelaskan, siswa SMP itu kedapatan gurunya sedang mengkonsumsi obat terlarang jenis tramadol di sekolahnya.

“Oleh pihak sekolah, pelajar tersebut dibawa ke Mapolsek Bolo,” katanya dalam keterangannya diterima NTBSatu, Rabu, 22 November 2023.

Pihak Polsek Bolo selanjutnya menerima siswa tersebut dan melakukan pembinaan. Dia mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang.

Berangkat pengakuan siswa itu, kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya, Polsek Bolo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar obat terlarang jenis dari tramadol dan trihexypenidil.

Berita Terkini:

Keduanya masing-masing berinisial L (23) dan ND (38).

“Dua pria ini asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Kami amankan kemarin (Selasa, 21 November),” ujarnya.

Setibanya di TKP, anggota langsung menggeledah badan pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya. Hasilnya, polisi mendapatkan tramadol siap untuk diedarkan sebanyak 37 butir.

Setelah itu, sambung Iptu Nurdin, dia dan anggotanya bergegas menuju ke rumah ND. Dari tangan ND, ditemukan pil jenis trihexyphenidyl siap edar sebanyak 130 butir.

Penangkapan dua pelaku dibenarkan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

Baca Juga: Tanpa Tes, 45 Guru Honorer Kabupaten Bima Langsung Diangkat Jadi PPPK

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan penegakan hukum bagi para pengedar obat-obatan terlarang, narkoba dalam bentuk apapun demi keselamatan generasi kita,” bebernya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button