Sementara Sadarudin mengaku, dirinya saat itu hanya membantu menghitung jumlah masker yang masuk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-NTB. Selain itu, dia juga bertugas mengecek legalitas UMKM berupa izinnya.
“Jadi saya hanya menghitung dan memeriksa masker. Apakah sudah seusai spek atau tidak,” katanya.
Menurutnya, yang mengetahui jumlah detail terkait pengadaan masker adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berita Terkini:
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
- Dewan Ingatkan Pansel tak “Main Mata” Seleksi Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah: Jangan Sampai Hasilnya Lebih Buruk
- Jaksa Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Kasus KUR
“PPK namanya Hariadi. Kalau PPTK itu Kamarudin,” ujar pria 52 tahun tersebut.
Sebelumnya, kepolisian juga turut memeriksa secara maraton para pelaku UMKM. Mulai dari Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur hingga se-Pulau Sumbawa.
Sebagai informasi, pengadaan masker itu dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Langkah itu diketahui untuk mengatasi penanganan Covid-19.
Total anggaran yang dikeluarkan Rp12 miliar lebih pada tahun 2020-2021. (KHN)