Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020 tersendat di Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Hingga kini belum melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Padahal, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah rampung melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Polisi pun telah menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
“Sudah selesai di (kepolisian) dokumen sudah (diserahkan). Tinggal menunggu hasil dari BPKP,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.
Di tahap penyelidikan, BPKP NTB telah melakukan ekspose pada bulan September 2023 bersama Korwas Bidang Investigasi Anom Bajirat Suta. Kesimpulannya, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Itu dari lid (penyelidikan) dan sidik (penyidikan),” ucapnya.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Kokoh, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan
Kemudian di tahap penyidikan, BPKP kembali melakukan ekspose bersama kepolisian pada 19 Februari 2024. Hasilnya, pengadaan masker Diskop dan UMKM NTB disebut merupakan keuangan negara.
Kemudian, BPKP menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp1,9 miliar kasus yang berjalan tiga tahun lalu.
Namun, hingga kini BPKP belum juga melakukan audit PPKN. Itulah yang menyebabkan kasus ini terkesan lambat. Padahal kepolisian telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk mengaudit PPKN.
Diakui Yogi, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi. Mereka merupakan pelaku UMKM, pihak Dinas Koperasi dan UMKM termasuk pejabat Pemkab Sumbawa.
“Termasuk ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah),” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.
NTBSatu berupaya konfirmasi ke BPKP NTB. Namun saat didatangi di kantornya di Jalan Majapahit, Kekalik Jaya, Kota Mataram, tidak membuahkan hasil.
Salah seorang perwakilan BPKP mengaku bahwa pihak yang memiliki berwewenang memberi jawaban tidak ada di lokasi.
“Pak Kepala juga sedang berada di luar,” kelitnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (KHN)