Mataram (NTBSatu) – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sedang digodok Pemprov NTB. Hal itu sebagai payung hukum untuk mencairkan DBH tersebut.
“Peraturan Pemerintah (PP) nya belum keluar, dicarikan strategi dengan Pergub. Di mana Pergub itu sedang disusun oleh Pemprov NTB dengan muatan-muatannya, disinkronisasi dengan kesepakatan dua belah pihak. Sehingga betul-betul sama-sama saling melindungi dan aman,” kata Asisten III Setda Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, pada Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga : Lulusan SMK Disebut Sumbang Pengangguran Tertinggi, Komisi V DPRD NTB akan Panggil Dinas Dikbud
Pergub itu sebagai tindak lanjut dari regulasi diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Baca Juga : TGB Zainul Majdi, Ganjar-Mahfud Pemimpin Tanpa Drama