Mataram (NTBSatu) – Penjabat Gubernur NTB Drs. Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Keuntungan Bersih dari PT AMNT akhirnya terbayarkan. Ia menyebut dana yang telah masuk ke kas Pemprov sebesar Rp107 Miliar.
Baca Juga: Pergub Sudah Jadi, Pj Gubernur NTB Optimis DBH AMNT Segera Cair
Dana itu diberikan setelah melalui proses yang panjang, mulai dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), konsultasi ke Kementerian, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur sebagai dasar dibayarkannya DBH tersebut.
Gita Ariadi mengatakan, dana sebesar Rp107 miliar itu merupakan setoran wajib dari PT AMNT selama dua tahun mulai tahun 2020 hingga 2021. Dana Bagi Hasil itupun telah masuk ke dalam Pendapatan APBD di tahun 2024 nanti.
“Setelah intens komunikasi, Alhamdulillah sudah (dibayar) sebagaimana yang kita harapkan, sudah dibayarkan,” tegasnya pada Kamis, 30 November 2023 usai Paripurna di DPRD NTB.
Berita Terkini:
- Revitalisasi Kantor Gubernur Rampung, Peresmian Pertengahan Januari 2025
- Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI Buntut Pencopotan STY dari Pelatih Timnas
- Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Bali dan Lombok Pagi ini
- TNI Tangkap Satu Pengedar Sabu di Bima
Angka sebesar Rp107 miliar itu melebihi ekpektasi, sebab dari rekomendasi BPK hanya sebesar Rp104 miliar. “Alhamdulilah lebih dari taksiran dan rekomendasi BPK,” ujanya.
Baca Juga: DBH PT. AMNT Rp278 Miliar Tak Kunjung Cair, Pemprov NTB Sedang Godok Pergub
Keberhasilan itu diharapkan sebagai langkah awal untuk menjalin kemitraan dengan PT AMNT, agar kedepan dengan dana tersebut sebagai bagian dari penyehatan APBD.