Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih kepada 10 Kabupaten dan Kota yang ada di NTB.
Dalam rangka pembagian DBH keuntungan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi daerah dengan penerimaan terbesar dibandingkan 9 kabupaten dan kota lainnya. Hal ini lantaran termasuk sebagai daerah penghasil.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Dari 6 persen yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya 1,5 persen untuk Pemprov NTB, 2,5 persen untuk daerah penghasil dan 2 persen akan dibagi rata kepada 9 kabupaten dan kota di NTB.
Berita Terkini:
- Sosok Rudolf Schenker dan Klaus Meine, Personel Kunci Scorpions dan Kenangan dengan Titiek Puspa dan Lagu “When You Came Into My Life”
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan, untuk besaran yang harus diterima oleh masing-masing kabupaten dan kota terhadap DBH tersebut akan ditetapkan berdasarkan hasil rekonsiliasi pada pekan depan.
“Jadi angka itu dihasilkan dari hasil rekonsiliasi yang sekarang sedang disiapkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dalam minggu ini,” kata Wirawan, pada Selasa, 9 Januari 2024.