KSB Jadi Penerima Terbanyak DBH Keuntungan Bersih PT. AMNT
Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih kepada 10 Kabupaten dan Kota yang ada di NTB.
Dalam rangka pembagian DBH keuntungan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi daerah dengan penerimaan terbesar dibandingkan 9 kabupaten dan kota lainnya. Hal ini lantaran termasuk sebagai daerah penghasil.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Dari 6 persen yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya 1,5 persen untuk Pemprov NTB, 2,5 persen untuk daerah penghasil dan 2 persen akan dibagi rata kepada 9 kabupaten dan kota di NTB.
Berita Terkini:
- MK Putuskan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Diatur Lewat Undang-Undang
- SBY Sebut Perang Dunia Ketiga Sangat Mungkin Terjadi, Minta PBB Bergerak Cepat
- Ingin Ziarah? Berikut Daftar Lima Makam Keramat Paling Bersejarah di Lombok
- Pengunjung 2025 Tembus 44 Ribu, Museum NTB Fokus Bangun Inovasi dan Benahi Fasilitas
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan, untuk besaran yang harus diterima oleh masing-masing kabupaten dan kota terhadap DBH tersebut akan ditetapkan berdasarkan hasil rekonsiliasi pada pekan depan.
“Jadi angka itu dihasilkan dari hasil rekonsiliasi yang sekarang sedang disiapkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dalam minggu ini,” kata Wirawan, pada Selasa, 9 Januari 2024.



