Pemerintahan

PT AMNT Setorkan DBH Rp347 Miliar kepada Pemda di NTB

Kota Bima (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyelesaikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) terhadap kepada Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.

“Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta),” kata Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.

Pembayaran tersebut, katanya, dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Rachmat menyatakan, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen PT AMNT untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“AMNT dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari
level pusat hingga daerah,” ujarnya.

IKLAN
Berita Terkini:

Karenanya, ia berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah. Sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang.

Sebagai informasi, pembayaran DBH ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMNT

Pekan lalu, PT AMNT baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.

Selain itu, PT AMBT Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik.

“Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023,” pungkasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button