Kota Bima (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyelesaikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) terhadap kepada Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.
“Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta),” kata Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.
Pembayaran tersebut, katanya, dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Rachmat menyatakan, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen PT AMNT untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“AMNT dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari
level pusat hingga daerah,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
Karenanya, ia berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah. Sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang.
Sebagai informasi, pembayaran DBH ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMNT
Pekan lalu, PT AMNT baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.
Selain itu, PT AMBT Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik.
“Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023,” pungkasnya. (MYM)