Mataram (NTB Satu) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, poster-poster nakal mempromosikan Calon Legislatif (Caleg) mulai bertebaran di Lombok Timur.
Poster ajakan mendukung para Caleg bertebaran hampir di sepanjang jalan Lombok Timur.
Mengetahui hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Samsul Hadi menyebut pihaknya segera melakukan penertiban.
Berita Terkini:
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
“Bawaslu Lombok Timur telah bersurat kepada partai politik peserta pemilu dalam bentuk imbauan untuk tidak memasang APS yang tidak sesuai aturan. Bawaslu pada setiap Rakor sudah menyampaikan ke Parpol peserta Pemilu untuk melakukan penertiban,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pasalnya poster yang berisi ajakan mendukung calon tertentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS).