Mataram (NTB Satu) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, poster-poster nakal mempromosikan Calon Legislatif (Caleg) mulai bertebaran di Lombok Timur.
Poster ajakan mendukung para Caleg bertebaran hampir di sepanjang jalan Lombok Timur.
Mengetahui hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Samsul Hadi menyebut pihaknya segera melakukan penertiban.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
“Bawaslu Lombok Timur telah bersurat kepada partai politik peserta pemilu dalam bentuk imbauan untuk tidak memasang APS yang tidak sesuai aturan. Bawaslu pada setiap Rakor sudah menyampaikan ke Parpol peserta Pemilu untuk melakukan penertiban,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pasalnya poster yang berisi ajakan mendukung calon tertentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS).