Mataram (NTB Satu) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, poster-poster nakal mempromosikan Calon Legislatif (Caleg) mulai bertebaran di Lombok Timur.
Poster ajakan mendukung para Caleg bertebaran hampir di sepanjang jalan Lombok Timur.
Mengetahui hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Samsul Hadi menyebut pihaknya segera melakukan penertiban.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
“Bawaslu Lombok Timur telah bersurat kepada partai politik peserta pemilu dalam bentuk imbauan untuk tidak memasang APS yang tidak sesuai aturan. Bawaslu pada setiap Rakor sudah menyampaikan ke Parpol peserta Pemilu untuk melakukan penertiban,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pasalnya poster yang berisi ajakan mendukung calon tertentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS).