Politik

Kata Bacawapres Mahfud MD Pascaputusan MKMK: Saya Bangga Lagi dengan MK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa paman Gibran, Anwar Usman terbukti melanggar berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Akibat pelanggaran ini, paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Namun, Jimly mengatakan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sudah bersifat final.

Kemudian, menurut Jimly, jika ada putusan baru soal batas usia capres-cawapres maka akan berlaku pada Pemilu 2029. (SAT)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button