Mataram (NTBSatu) – Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan segala dokumen yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menghadapi PHPU.
Ia pun mengaku, Bawaslu Kota Mataram akan turut disengketakan di MK melalui agenda PHPU. Hal itu dikarenakan banyak partai yang mengadukan Bawaslu Kota Mataram ke MK.
“Bawaslu Kota Mataram informasinya juga akan ada PHPU dari partai peserta pemilu,” jelasnya kepada awak media Senin, 18 Maret 2024.
Ia tak menjawab spesifik Partai yang melaporkan untuk pengajuan sengketa.
“Partai mana saja, nanti kita lihat sesuai aduannya, kemungkinan lebih dari satu partai, bisa dua tiga partai juga,” bebernya.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Lebih lanjut, sebelum mendapat panggilan MK, pihaknya akan merapikan seluruh dokumen terlebih dahulu, agar PHPU dapat dihadapinya dengan dasar yang kuat.
“Kami sedang merapikan terkait dengan form A pengawasan, mulai dari tingkat TPS yang 1248 TPS di Kota Mataram,” ungkapnya.
“Kemudian kami juga sedang merapikan terkait dengan form C salinan, kemudian form C hasil, dan kejadian-kejadian atau catatan-catatan pada saat baik itu pleno pada tingkat TPS maupun di tingkat Kecamatan,” sambungnya. (ADH)